
Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan 2026: Syarat, Biaya, dan Alur di Samsat
Setiap pemilik kendaraan pasti pernah berurusan dengan Samsat. Ada dua jenis kewajiban yang harus ditunaikan: pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan. Yang pertama bisa dilakukan online. Yang kedua wajib datang ke Samsat karena ada proses cek fisik kendaraan.
Banyak orang memilih menggunakan jasa calo karena menganggap prosesnya rumit. Padahal, kalau kamu tahu syarat dan alurnya, mengurus sendiri jauh lebih murah dan tidak memakan waktu lama. Panduan ini akan memandu kamu langkah demi langkah.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan semua dokumen sudah siap dalam bentuk asli dan fotokopi (minimal dua rangkap). Apa saja?
Pertama, STNK asli dan fotokopi. Ini adalah dokumen utama yang akan diperpanjang. Kedua, BPKB asli dan fotokopi. Jika BPKB masih berada di leasing atau bank karena kredit belum lunas, kamu wajib membawa surat keterangan dari pihak leasing beserta fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi.
Ketiga, KTP asli pemilik sesuai data yang tertera di STNK dan BPKB, beserta fotokopinya. Keempat, kendaraan itu sendiri. Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dicek fisik. Jangan lupa juga membawa surat kuasa jika kamu mewakilkan pengurusan kepada orang lain.
Rincian Biaya Resmi (PNBP)
Biaya perpanjangan STNK lima tahunan terdiri dari beberapa komponen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya PNBP untuk kendaraan roda dua: Penerbitan STNK Baru Rp100.000 dan Penerbitan TNKB (pelat nomor) Rp60.000. Totalnya Rp160.000.
Untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan STNK baru adalah Rp200.000 dan TNKB Rp100.000, sehingga totalnya Rp300.000.
Selain biaya PNBP tersebut, kamu juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Besaran PKB berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan nilainya bisa dilihat di lembar STNK. Sementara SWDKLLJ sudah ditetapkan sebesar Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk mobil.
Cek Fisik: Gratis, Jangan Mau Dipungut Biaya
Salah satu tahapan yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah cek fisik. Petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen.
Perlu dicatat: cek fisik tidak dipungut biaya. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tidak ada biaya yang tercantum untuk cek fisik. Jika ada oknum yang meminta bayaran, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Langkah pertama, kunjungi loket cek fisik. Bawa kendaraan kamu ke area cek fisik di Samsat. Petugas akan membantu melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan lembar hasil cek fisik.
Langkah kedua, menuju loket pendaftaran. Serahkan semua dokumen yang telah kamu siapkan ke loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen.
Langkah ketiga, pembayaran pajak dan biaya lainnya. Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan menerima lembar penetapan PKB dan biaya lain yang harus dibayar. Lakukan pembayaran di loket kasir yang tersedia.
Langkah keempat, cetak STNK baru. Setelah pembayaran selesai, kamu tinggal menunggu proses pencetakan STNK baru dan pengambilan pelat nomor baru.
Kesimpulan
Memperpanjang STNK lima tahunan bukanlah proses yang rumit. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan memahami alurnya, kamu bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu membayar jasa calo. Ingat, cek fisik gratis. Jika ada yang meminta bayaran, itu pungli.
Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK habis untuk menghindari denda dan masalah administrasi. Semakin awal kamu mengurus, semakin tenang pikiranmu berkendara.